Suara.com - Hakim ketua Wahyu Iman Santoso dilaporkan tim kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Maruf ke Komisi Yudisial (KY). Hakim Wahyu dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam persidangan.
"Iya betul (dilaporkan) terkait kode etik," kata Irwan Irawan selaku kuasa hukum Kuag dalam sambungan telepon, Kamis (8/12/2022).
Dugaan pelanggaran kode etik yang dimaksud adalah pernyataan-pernyataan Wahyu selama sidang bergulir. Misalnya, menyebut Kuat Maruf berbohong hingga ada indikasi setingan dalam peristiwa yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo tersebut.
"Pernyataan-pernyataan dia pada saat sidang, banyak kalimat-kalimat yang sangat tendensius kami lihat. Bahwa klien kami berbohong lah, kemudian ada beberapa ketika saksi diperiksa bahwa ini sudah setingan dan sebagainya. Nanti akan kami rilis ya," sambungnya.
Baca Juga: Usai 4 Bulan Satu Sel dengan Kuat Maruf, Bripka Ricky Kini Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung
Terpisah, Juru Bicara KY, Miko Ginting membenarkan adanya laporan tersebut. Terhadap laporan itu, KY akan memeriksanya secara objektif.
"Benar, yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya mengajukan laporan terhadap Ketua Majelis kepada Komisi Yudisial.Yang pasti, Komisi Yudisial akan memeriksa laporan ini secara objektif," ujar Miko.